Bentuk badan usaha resmi untuk pengusaha mikro dan kecil. Proses jauh lebih cepat, tanpa perlu akta notaris, dan langsung mendapatkan sertifikat resmi Kemenkumham.
Daftar PT Perorangan SekarangPT Perorangan adalah entitas badan hukum baru yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Badan usaha ini dapat didirikan oleh satu orang saja bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Keunggulan utamanya adalah tidak membutuhkan modal dasar yang besar dan bebas biaya Notaris. Meskipun lebih hemat, Anda tetap mendapatkan status badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sama halnya dengan PT biasa.
Dengan memiliki PT Perorangan, Anda bisa memisahkan kekayaan pribadi dari aset usaha, sehingga usaha Anda terlihat lebih profesional dan kredibel di mata klien serta perbankan.
Tidak butuh partner atau sekutu. Anda sendiri yang memegang kendali penuh 100%.
Tidak memerlukan Akta Notaris, proses registrasi murni dilakukan secara elektronik.
Memiliki sertifikat pernyataan pendirian sah dari Menteri Hukum dan HAM.
Bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman bank atau program pembiayaan UMKM pemerintah.
Proses birokrasi diselesaikan dengan ketepatan waktu tinggi tanpa penundaan, menghargai waktu berharga Anda.
Terjamin 100% sah dan terdaftar di kementerian terkait, menghilangkan risiko hukum di masa depan.
Setiap klien mendapatkan dedikasi khusus dan advis transparan layaknya mitra strategis jangka panjang.
Konsultasikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda bersama konsultan ahli kami hari ini.