Solusi legalitas dengan syarat yang lebih fleksibel tanpa ketentuan modal minimum yang memberatkan. Pilihan cerdas untuk kemitraan bisnis skala menengah.
Konsultasi Pendirian CV SekarangCommanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif yang menjalankan perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal.
Tidak seperti Perseroan Terbatas (PT) yang mengharuskan pemisahan harta secara ketat dan modal minimal tertentu, CV memberikan ruang gerak administrasi yang lebih leluasa namun tetap diakui sah sebagai badan usaha untuk keperluan lelang, tender, dan perpajakan.
Kami di Lesmana Konsultan memastikan akta pendirian CV Anda diurus dengan teliti oleh Notaris dan didaftarkan resmi ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.
Pengecekan dan pemesanan nama CV di sistem Kemenkumham agar tidak ganda.
Pembuatan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer oleh Notaris.
Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha dan Nomor Induk Berusaha.
Proses birokrasi diselesaikan dengan ketepatan waktu tinggi tanpa penundaan, menghargai waktu berharga Anda.
Terjamin 100% sah dan terdaftar di kementerian terkait, menghilangkan risiko hukum di masa depan.
Setiap klien mendapatkan dedikasi khusus dan advis transparan layaknya mitra strategis jangka panjang.
Konsultasikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda bersama konsultan ahli kami hari ini.