Amankan aset paling berharga dari bisnis Anda—Identitas. Kami membantu mendaftarkan merek dagang Anda ke DJKI untuk mencegah plagiarisme dan sengketa hukum.
Lindungi Merek SekarangHak Kekayaan Intelektual (HKI) khusus merek adalah bentuk perlindungan hukum atas nama, logo, atau simbol yang membedakan produk atau jasa Anda dari kompetitor. Di Indonesia, sistem yang berlaku adalah "First to File"—siapa yang pertama mendaftar, dia yang diakui sebagai pemilik sah.
Tanpa sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bisnis yang Anda bangun dengan susah payah sangat rentan dibajak oleh pihak lain. Lebih buruk lagi, Anda bisa dituntut atas penggunaan merek Anda sendiri jika pihak lain telah mendaftarkannya lebih dulu.
Kami di Lesmana Konsultan tidak hanya mendaftarkan, tetapi melakukan penelusuran (screening) mendalam terlebih dahulu untuk memastikan rasio keberhasilan pendaftaran merek Anda mencapai tingkat maksimal.
Pengecekan database DJKI untuk memastikan merek Anda belum terdaftar oleh entitas lain.
Penentuan kelas barang/jasa yang paling tepat (Kelas 1-45) agar perlindungan efektif.
Submit permohonan pendaftaran secara resmi ke sistem e-Hak Cipta / e-Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
Penerimaan sertifikat yang memberikan hak eksklusif penggunaan merek selama 10 tahun (dapat diperpanjang).
Proses birokrasi diselesaikan dengan ketepatan waktu tinggi tanpa penundaan, menghargai waktu berharga Anda.
Terjamin 100% sah dan terdaftar di kementerian terkait, menghilangkan risiko hukum di masa depan.
Setiap klien mendapatkan dedikasi khusus dan advis transparan layaknya mitra strategis jangka panjang.
Konsultasikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda bersama konsultan ahli kami hari ini.